Terpidana pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, belum mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
MA mengakui telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana pembunuh aktivis HAM pembunuh Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.
KASUM mempertanyakan putusan MA terkait permohonan PK terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang dilakukan secara diam-diam.