Hal yang terjadi saat ini, menurut Prasetyo, terpidana mati seolah mengulur-ulur waktu dengan mengaku menemukan bukti baru (novum) untuk mengajukan PK.
Antasari Azhar mengatakan, hasil pembuktian polisi terhadap pengirim pesan singkat (SMS) ancaman yang selama ini dituduhkan kepadanya akan menjadi bahan pengajuan peninjauan kembali di MA.