Ketika sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo meminta kartu tanda penduduk (KTP) Udar Pristono selaku pemohon PK. Akan tetapi, Pristono tidak membawa KTP-nya. Hakim Ibnu pun meminta Pristono untuk menyerahkan KTP-nya sebagai persyaratan.