Jimly Asshiddiqie mengatakan, masalah pengajuan peninjauan kembali (PK), antara Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA), sebaiknya tidak besar-besarkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan ada persepsi publik yang salah tentang keputusan MK soal pengajuan peninjauan kembali (PK).
Menurut Yasonna, perlu dibentuk peraturan baru yang mengatur mekanisme pengajuan permohonan PK terkait novum (bukti baru), pembatasan waktu, serta cara pengajuannya.
Kementerian Hukum dan HAM bersama KPK, MK, MA, Menko Polhukam, serta institusi lainnya melakukan rapat koordinasi untuk membahas mengenai batas waktu pengajuan peninjauan kembali (PK).