Tiga undang-undang mengenai daerah otonom baru (DOB) di Papua mengatur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meresmikan provinsi-provinsi baru tersebut dan melantik penjabat gubernurnya paling lambat 6 bulan setelah UU diundangkan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan pengarahan kepada lurah hingga wali kota se-Jakarta untuk memotret dan membersihkan lokasi wilayah yang kotor.