Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkhawatirkan adanya surat edaran Kemendagri yang mengizinkan Penjabat (Pj) kepala daerah memecat atau memutasi ASN.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengusulkan agar Mendagri Tito Karnavian mencabut surat yang mengizinkan Penjabat (Pj) kepala daerah memecat atau memutasi ASN.