Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan salah seorang narapidana kasus korupsi (napikor) yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasa bersyarat dan wajib lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.