Masukan tersebut dibutuhkan agar pansel memiliki informasi yang lebih lengkap mengenai kehidupan sosial dan hal lainnya yang tidak diungkapkan para peserta dalam seleksi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum seharusnya bisa dituntut maksimal.