"Kami pahami betul langkah ini sangat boros. Cuma permasalahannya, boros karena apa? Setelah dipelajari pasal-pasal hukumnya, tidak ada jalan lain selain mengikuti pasal 33,"
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mendampingi tamunya yang menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, setelah mengikuti pertemuan dengan pimpinan.