Masukan tersebut dibutuhkan agar pansel memiliki informasi yang lebih lengkap mengenai kehidupan sosial dan hal lainnya yang tidak diungkapkan para peserta dalam seleksi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum seharusnya bisa dituntut maksimal.
Data sementara yang dimilikinya terkait latar belakang pendaftar adalah sebanyak 14 orang dari advokat, 24 orang dari pensiunan pegawai negeri sipil, sebanyak 7 orang dari purnawirawan TNI/Polri, dan 43 orang dari kalangan swasta.