Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 masih cukup bagus untuk diterapkan.
"Kalau ada pimpinan KPK yang jadi tersangka, bagaimana sisa masa jabatannya? Apakah dengan sisa pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu masih punya landasan hukum dalam mengambil kebijakan," ujarnya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie, menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pimpinan KPK dalam waktu dekat.