"Putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim ini mengikat dan menjadikan semua keputusan mengenai pemberhentian saya dari keanggotaan partai menjadi status quo," kata Fahri.
"Untuk itu, ini merupakan pekerjaan rumah dari pemerintah dan DPR, supaya juga peraturan perundang-undangan yang ada tentunya bisa direvisi atau disesuaikan," kata Agus.
Pimpinan DPR Agus Hermanto mendukung KPK untuk mengusut seluruh kasus korupsi tanpa tebang pilih, termasuk kasus suap yang kini sudah menjerat tiga anggota Komisi V DPR.