Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Sri Nuriyanti menilai, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak akan serta merta menghapus praktik politik uang di dalam suatu proses pemilihan.
Hakam menjelaskan, RUU Pilkada mengatur penanganan pelanggaran administratif, pidana, dan pelanggaran etik. Pihak yang menangani masalah itu adalah Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Negeri.