Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan dana pilkada serentak sudah siap dan tersedia di tiap-tiap daerah penyelenggara. Dana tersebut diambil dari APBD masih-masing pemda penyelenggara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa KPU tidak mempersoalkan jika DPR ingin merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Aturannya memang demikian. Undang-undang mengatakan tidak bisa mengikuti pilkada apabila masih terjadi perselisihan internal dalam partai," kata Tedjo.