Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara” tak perlu dijadikan polemik.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara”. Menurut Lukman, putusan itu menunjukkan MK tak memahami persoalan.
MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan.
Tiga pilar Persipura bakal absen dalam laga lanjutan Piala AFC di Stadion Mandala, Jayapura pada Selasa (18/3/2104) besok. Tapi, bagi calon lawan "Mutiara Hitam", New Radiant SC, kewaspadaan tetap dijunjung tinggi.