Seorang ibu penjual sayuran yang juga menjual obat terlarang di Kota Semarang, Ngadinah (51), akhirnya dibui enam bulan. Dia terbukti menjajakan dagangan pil koplo atau pil Trihex (Trihexyphenidyl) tanpa izin.
Ngadinah (51), seorang perempuan penjual sayur di Kota Semarang dituntut 9 bulan penjara karena kedapatan menjual pil koplo (trihexyphenidyl). Dia sudah berjualan pil koplo sembari berdagang sayur, selama dua tahun.