Seorang ibu penjual sayuran yang juga menjual obat terlarang di Kota Semarang, Ngadinah (51), akhirnya dibui enam bulan. Dia terbukti menjajakan dagangan pil koplo atau pil Trihex (Trihexyphenidyl) tanpa izin.
Ngadinah (51), seorang perempuan penjual sayur di Kota Semarang dituntut 9 bulan penjara karena kedapatan menjual pil koplo (trihexyphenidyl). Dia sudah berjualan pil koplo sembari berdagang sayur, selama dua tahun.
Nova Tri (28), warga Kabupaten Tulungagung, berupaya menyelundupkan 1.000 butir pil koplo ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Rabu (12/3/2014).
Berdalih membutuhkan biaya untuk pembayaran sekolah, seorang pelajar di Kota Kediri, Jawa Timur menjadi pengedar obat keras jenis pil koplo. Akibat perbuatannya itu, kini ia mendekam di tahanan polisi.