Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali mengatakan ketiadaan bukti visum dari Putri Candrawathi bukan berarti menunjukkan tak terjadi pemerkosaan.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.