Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi bisa jadi meringankan hukuman Putri dan suaminya, Ferdy Sambo.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali mengatakan ketiadaan bukti visum dari Putri Candrawathi bukan berarti menunjukkan tak terjadi pemerkosaan.