Ahli Hukum Pidana Prof. Elwi Danil menyarankan pihak Ferdy Sambo meminta pandangan ahli bahasa terkait kata yang pernah Sambo lontarkan saat penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali mengatakan bisa saja jeda waktu digunakan pelaku untuk memikirkan cara membunuh korban dan memikirkan konsekuensinya.