Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Di UU TPKS, Mengambil dan Membagikan Gambar Bermuatan Seksual Tanpa Persetujuan Bisa Dipenjara 4 Tahun
Di UU TPKS, Mengambil dan Membagikan Gambar Bermuatan Seksual Tanpa Persetujuan Bisa Dipenjara 4 Tahun
Kekerasan seksual berbasis elektronik meliputi sejumlah kegiatan, di antaranya merekam dan mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads