Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang mencapai Rp 2.200.000 dinilai tinggi oleh pengusaha. Upah tinggi menambah beban pengusaha, yang selama ini sudah kesulitan menghadapi biaya logistik, bunga bank, harga bahan baku, tarif listrik, dan gas.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI M. Chatib Basri menyatakan pihaknya tengah menyiapkan insentif pajak untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.