Dewan Buruh Kabupaten Kendal mendatangi kantor Bupati Kendal, Jawa Tengah, Widya Kandi Susanti, Senin (30/9). Mereka meminta supaya upah minimum regional (UMR) Kendal, dinaikkan dari Rp 953.100 menjadi Rp 1.600 .000.
Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah buruh selama dua tahun.