Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.
Pengamanan ketat dilakukan dalam kegiatan yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan gubernur se-Indonesia di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.