Mahfud MD menyarankan pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pembatalan calon kepala daerah jika calon tersebut memanfaatkan kedudukan petahana.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya akan mengubah sejumlah Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).