Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pesta Di Jalan

Gelar Pesta di Jalan Umum Tanpa Izin Didenda Rp 10 Juta di KUHP Baru
Gelar Pesta di Jalan Umum Tanpa Izin Didenda Rp 10 Juta di KUHP Baru
KUHP mengatur ancaman denda Rp 10.000.000 bagi orang yang menggelar pesta di jalan umum tanpa izin.
Nasional
Lockdown, Polisi Izinkan Penduduk Berpesta di Jalan karena Menjaga Jarak Sosial
Lockdown, Polisi Izinkan Penduduk Berpesta di Jalan karena Menjaga Jarak Sosial
Karena mematuhi aturan jarak sosial, polisi izinkan pesta jalanan yang dipimpin oleh seorang guru sekolah dasar yang menjadi DJ.
Global

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads