Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pesangon Di Omnibus Law

Pekerja Dapat Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja, Pesangon?
Pekerja Dapat Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja, Pesangon?
Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja sebesar 5 kali upah.
Whats New
Ini Alasan Pemerintah Pangkas Nilai Maksimal Pesangon
Ini Alasan Pemerintah Pangkas Nilai Maksimal Pesangon
Pemerintah resmi mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja semula 32 kali gaji menjadi sebesar 25 kali gaji jika pekerja di-PHK
Whats New
Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah
Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah
Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.
Nasional
Benarkah Omnibus Law Akan Hapus Pesangon Pekerja? Ini Kata Kemnaker
Benarkah Omnibus Law Akan Hapus Pesangon Pekerja? Ini Kata Kemnaker
Kemenakar menjawab kekhawatiran akan berkurangnya pesangon karena omnibus law.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads