Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memecat anggotanya, yakni Kompol Baiquni Wibowo karena terlibat kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
15 remaja putra dan putri digerebek di sebuah rumah kontrakan dan dilakukan pemeriksaan terkait kasus perusakan kantor Majelis Ulama Indonesia wilayah Lampung