Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara, diwarnai oleh penolakan dari sejumlah pengusaha yang mengantongi IUP.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau dan memonitor perusahaan yang menawarkan produk investasi yang tidak memiliki izin alias investasi bodong.