Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan mantan Direktur PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu Iksan Ramli beserta Kasir Okta Nursyanti dan Kepala Bagian Keuangan Betty Ainun Sari karena diduga membobol kas perusahaan yang diindikasikan merugikan negara sebesar Rp 4,5