Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau dan memonitor perusahaan yang menawarkan produk investasi yang tidak memiliki izin alias investasi bodong.
Sebuah perusahaan angkutan di kota Sydney, Australia, dijatuhi didenda lebih dari 1,2 juta dolar atau sekitar Rp 12 miliar setelah armada truknya terlibat kecelakaan dan menewaskan tiga orang di tahun 2012