"Logika saya sederhana. Demo ini direstui perusahaan taksi. Kalau direstui, kamu sudah perintah (sopir yang berdemo) tidak boleh anarkistis, ya tindak dong."
Jika ingin mengubah kendaraannya menjadi taksi, mobil-mobil yang tergabung dalam Uber dan Grab harus didaftarkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.