Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menekankan kepada perusahaan yang beroperasi Indonesia utamanya perusahaan asing untuk tidak jor-joran berutang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan bahwa pihak asing tak boleh memiliki lahan di Indonesia. Begitu pula dengan lahan atau pulau di perbatasan.