Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Perusahaan Langgar Psbb Jakarta

Hingga 4 Mei, Pemprov DKI Segel 141 Perusahaan yang Nekat Beroperasi Saat PSBB
Hingga 4 Mei, Pemprov DKI Segel 141 Perusahaan yang Nekat Beroperasi Saat PSBB
Perusahaan-perusahaan itu disegel karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Megapolitan
Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Rp 85 Juta dari Perkantoran yang Langgar PSBB
Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Rp 85 Juta dari Perkantoran yang Langgar PSBB
Besaran denda administratif yang dilayangkan kepada tiap perkantoran berbeda-beda, mulai dari Rp 3 juta hingga yang terbesar ialah Rp 20 juta.
Megapolitan
Kasatpol PP Jakbar: Satgas Covid-19 di Perusahaan Hanya Jadi Pajangan Saja
Kasatpol PP Jakbar: Satgas Covid-19 di Perusahaan Hanya Jadi Pajangan Saja
"Status mereka sebagai satgas hanya sekadar papan nama, tidak berjalan di lapangan gitu. Tidak melakukan tugasnya," jelas Tamo.
Megapolitan
Satpol PP: 80 Persen Aduan Pelanggaran Prokes di Perusahaan Datang dari Pegawai Sendiri
Satpol PP: 80 Persen Aduan Pelanggaran Prokes di Perusahaan Datang dari Pegawai Sendiri
Masih banyak perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran itu sering dilaporkan ke Satpol PP oleh pegawainya sendiri.
Megapolitan
Pemprov DKI: 113 Perusahaan Ditutup Selama PSBB Ketat di Jakarta
Pemprov DKI: 113 Perusahaan Ditutup Selama PSBB Ketat di Jakarta
Seluruh perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads