Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan bahwa pihak asing tak boleh memiliki lahan di Indonesia. Begitu pula dengan lahan atau pulau di perbatasan.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menekankan kepada perusahaan yang beroperasi Indonesia utamanya perusahaan asing untuk tidak jor-joran berutang.