Wilayah Jakarta Selatan tetap tak tergantikan sebagai lokasi bagi rumah-rumah ekspatriat. Saat ini harga sewa minimal untuk rumah ekspatriat sebesar 3,000 dollar AS atau Rp 35.112.000 per bulan per unit.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak pengajuan penangguhan perusahaan yang tidak mampu membayar pegawainya sesuai nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menekankan kepada perusahaan yang beroperasi Indonesia utamanya perusahaan asing untuk tidak jor-joran berutang.