Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak pengajuan penangguhan perusahaan yang tidak mampu membayar pegawainya sesuai nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menekankan kepada perusahaan yang beroperasi Indonesia utamanya perusahaan asing untuk tidak jor-joran berutang.