Kendati keanggotaan para pengembang dalam organisasi Real Estat Indonesia (REI) hanya bersifat tidak aktif, dan hanya kesamaan profesi, namun bila kedapatan berlaku "nakal", REI mengancam dengan sanksi pemecatan.
Para pengembang nakal harus masuk daftar hitam pemerintah dan asosiasi pengembang properti sehingga benar-benar diketahui publik. Mereka harus dibuat jera!
Permasalah perumahan Nasional yang tak kunjung terselesaikan, sejatinya bisa diatasi dengan penguasaan lahan oleh Negara (state owned land) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.