Pemprov DKI Jakarta harus segera menyetop pemberian izin pembangunan properti komersial di kawasan selatan Jakarta, khususnya koridor Simatupang. Pembangunan masif di kawasan ini mengundang kemerosotan kualitas lingkungan.
PT Pembangunan Perumahan bersama-sama Samsung C&T Corporation bekerjasama membangun proyek Kutai Coal Terminal senilai 200 juta Dolar AS atau sekitar Rp 2,4 triliun.