Penempatan promosi di media elektronik seperti televisi dan radio secara berulang dan simultan, memang berpotensi memengaruhi publik untuk membuat sebuah keputusan. Terlebih promosi produk properti. Namun, ternyata itu saja tidak cukup.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengharuskan pengembang membangun rumah tapak dengan luas tanah minimal 120 meter persegi ditentang pengembang.