Pasal 16, 17, 18 UU PKP memberikan wewenang kepada Pemerintah atau Pemda untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab merumahkan rakyat. Artinya, memang takdir pemerintah menyediakan rumah.
Menpera Djan Faridz dinilai tidak dapat memidanakan para pengembang yang dianggap melanggar ketentuan hunian berimbang. Dasar pengaduan Menpera dianggap tidak kuat.
Asosiasi pengembang REI berharap siapa pun yang menjadi Presiden RI nanti, semua berjalan dengan damai. Presiden dan kabinet baru harus bisa membuat program yang bagus untuk perumahan rakyat.