Kebijakan untuk memperkuat Perum Perumnas dalam menyediakan dan mengelola rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2015.
Peran dan fungsi Perum Perumnas dalam hal penyediaan hunian layak khususnya bagi masyarakat tidak mampu harus diperkuat dan didukung penuh. Dukungan itu di antaranya berupa perkuatan fungsinya sebagai housing development board (HBD).