Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan akan menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengatasi konflik-konflik pertanahan.
Setelah dibentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang, diharapkan permasalahan pertanahan, lebih mudah diatasi. Sebagai menteri, Ferry Mursyidan Baldan harus melakukan reformasi agraria dan pertanahan.
Sebelum Rancangan Undang-undang Pertanahan disahkan, DPR perlu mencari masukan dari berbagai pihak karena masih ditemukan kelemahan. Terutama terkait pembatasan lahan perumahan maksimal 200 ha.
Penguatan Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI) dengan menaikkan tingkatannya menjadi Kementerian Agraria dinilai penting untuk direalisasikan. Hal tersebut dapat membuat kewenangan BPN RI menjadi lebih jelas soal penggunaan tanah di Indonesia.