Praktik alih fungsi lahan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun dan terkesan dibiarkan adalah masalah akut perkotaan yang selevel dengan kejahatan korupsi.
Beberapa pasal dalam RUU Pertanahan perlu ditangguhkan karena dianggap bermasalah. Penangguhan itu perlu dipertimbangkan demi hajat hidup orang banyak.
RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.
Meski pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan diwarnai pandangan negatif, REI masih optimistis. Asosiasi profesi tersebut juga memberikan masukan kepada pembuat undang-undang.