Persoalan pembebasan lahan menyangkut kepentingan banyak orang. Saat sosialisasi kepada masyarakat, perlu dijelaskan tanahnya akan digunakan untuk apa, misalnya untuk jalan, berapa besar yang akan dilalui.
Saat ini masih diperlukan pengaturan tentang hak ulayat MHA dengan mengakomodasi putusan MK yang relevan serta harmonisasinya dengan peraturan perundang-undangan lain.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendesak DPR RI melalui Komisi II untuk segera menyelesaikan Undang-undang (UU) Pertanahan tahun ini.
Proses hukum untuk mengeluarkan aset pemerintah ini cukup rumit dan berbelit-belit. Cara yang bisa ditempuh, memindahkan aset milik negara tersebut menjadi aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).