Penyelesaian yang dilakukan kementerian ini hanya sebatas masalah sengketa waris. Dalam setahun ini, program-program yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN juga tidak memprioritaskan konflik agraria.
Persoalan pembebasan lahan menyangkut kepentingan banyak orang. Saat sosialisasi kepada masyarakat, perlu dijelaskan tanahnya akan digunakan untuk apa, misalnya untuk jalan, berapa besar yang akan dilalui.
Saat ini masih diperlukan pengaturan tentang hak ulayat MHA dengan mengakomodasi putusan MK yang relevan serta harmonisasinya dengan peraturan perundang-undangan lain.