Saat ini masih diperlukan pengaturan tentang hak ulayat MHA dengan mengakomodasi putusan MK yang relevan serta harmonisasinya dengan peraturan perundang-undangan lain.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendesak DPR RI melalui Komisi II untuk segera menyelesaikan Undang-undang (UU) Pertanahan tahun ini.
Proses hukum untuk mengeluarkan aset pemerintah ini cukup rumit dan berbelit-belit. Cara yang bisa ditempuh, memindahkan aset milik negara tersebut menjadi aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penguasaan lahan dan ruang ribuan hektar oleh hanya segelintir pemilik modal, berpotensi menimbulkan konflik baru. Di sisi lain, sejak 2010, terdapat 25 kasus skala besar antarsektor. Indonesia butuh reformasi pertanahan.