Presiden Joko Widodo resmi umumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan ini berlaku untuk Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga baru ini BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu membandingkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo.