Dana saksi partai politik di tempat pemungutan suara yang ditolak sejumlah partai politik dan direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak dialokasikan karena berpotensi dikorupsi telah dicoret dari rancangan peraturan presiden.
Sekitar 600 nelayan Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/2/2014) sekira pukul 17.30 WIB, berangkat menuju Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah menerima draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur dana saksi untuk partai politik. Draf itu akan segera dibahas bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikritik terkait penerbitan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.