Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai isi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
Asas keterbukaan yang diabaikan, menurut Bayu, terlihat dari tidak dilibatkannya Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan.
Kompolnas berpandangan, tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait dasar hukum yang digunakan Presiden Joko Widodo dalam menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.